Rabu, Juni 3, 2026

Komnas HAM Nyatakan Kasus Polisi Tembak SMK di Semarang Melanggar HAM

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus anggota polisi Aipda Robig Zaenudin (RZ) menembak siswa SMK di Semarang termasuk pelanggaran HAM.

“Tindakan saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM,” tulis Uli Parulian Sihombing selaku
Koordinator Subkomisi Pemantauan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024).

Penialaian tersebut didasarkan atas hasil pemantauan Komnas HAM untuk mendalami kasus penembakan tersebut pada 28-30 November 2024.

Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jateng, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jateng, Jawa. Kemudian meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.

Juga meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya dan Jalan Simongan Semarang Kota.

Selain itu, Komnas HAM telah .eminta keterangan dari kedokteran forensik serta meminta keterangan dari digital forensik.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jateng untuk melakukan penegakan hukum secara adil, tranparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ.

Polda Jateng juga diminta mengevaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jateng, termKomnas HAM Nyatakan Kasus Polisi Tembak SMK di Semarang Melanggar HAM

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus anggota polisi Aipda Robig Zaenudin (RZ) menembak siswa SMK di Semarang termasuk pelanggaran HAM.

“Tindakan saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM,” tulis Uli Parulian Sihombing selaku
Koordinator Subkomisi Pemantauan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024).

Penialaian tersebut didasarkan atas hasil pemantauan Komnas HAM untuk mendalami kasus penembakan tersebut pada 28-30 November 2024.

Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jateng, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jateng, Jawa. Kemudian meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.

Juga meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya dan Jalan Simongan Semarang Kota.

Selain itu, Komnas HAM telah .eminta keterangan dari kedokteran forensik serta meminta keterangan dari digital forensik.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jateng untuk melakukan penegakan hukum secara adil, tranparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ.

Polda Jateng juga diminta mengevaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan kepolisian setempat, termasuk assesment psikologi secara berkala. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.