MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terpidana korupsi Bank BJB Semarang, Agus Hartono meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah agar menyita aset hasil korupsinya.
Aset yang dimaksud berupa tanah seluas 52.703 meter persegi dan 31.409 meter persegi di Sayung, Kabupaten Demak atas nama PT. SB Con Pratama.
Agus Hartono menyebut proses pembelian PT. SB Con Pratama olehnya, menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi kredit Bank BJB Semarang.
Permohonan itu disampaikan Agus Hartono dalam praperadilan yang ia layangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hingga Selasa (2/7/2024), praperadilan tersebut masih proses sidang.
Agus Hartono menggugat praperadilan Kejati Jateng yang telah menangani kasus korupsinya tetapi lalai menyita aset hasil korupsi.
Dia berharap mejelis hakim memerintahkan Kejati Jateng segera menyita aset berupa dua sertifikat tanah milik PT. SB Con Pratama.
“Memerintahkan Kejati Jateng untuk mengeluarkan surat perintah penyitaan sesuai dengan asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, biaya ringan serta prinsip kepastian hukum dan keadilan hukum,” pinta Agus Hartono dalam praperadilannya.
Sebelumnya, Agus Hartono bersama petinggi Bank BJB Semarang dinyatakan bersalah mengorupsi fasilitas kredit hingga merugikan keuangan negara Rp25 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Agus Hartono dengan 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta, dan wajib mengembalikan uang pengganti Rp14,7 miliar. (bhq)