Kamis, Maret 12, 2026

Lembaga Pengawas Belum Terbentuk, Transfer Data Lintas Negara RI Jadi Sorotan

Komitmen Indonesia untuk membuka transfer data pribadi lintas negara, termasuk ke Amerika Serikat melalui Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART), dinilai belum diimbangi dengan kesiapan kelembagaan. Pasalnya, Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) hingga kini belum juga terbentuk.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diamanatkan pembentukan lembaga pengawas paling lambat dua tahun sejak UU berlaku. Lembaga ini berwenang menilai kesetaraan perlindungan data negara tujuan.

Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menegaskan penilaian tersebut harus dilakukan otoritas independen.

“Dalam konstruksi normatif Undang-Undang PDP, transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dibandingkan standar Indonesia. Penilaian atas kesetaraan tersebut secara eksplisit diberikan kepada Lembaga PDP sebagai otoritas independen. Hingga saat ini, lembaga tersebut belum terbentuk dan belum menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Pratama kepada detikINET, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, tanpa lembaga tersebut, pengakuan negara dengan perlindungan memadai berpotensi kehilangan evaluasi objektif. Pemerintah memang bisa mengambil langkah administratif sementara, namun hal itu tidak menggantikan peran pengawas independen.

“Tanpa lembaga independen yang memiliki mandat, kompetensi teknis, serta legitimasi hukum untuk melakukan evaluasi tersebut, maka keputusan pengakuan adequacy berpotensi dipersepsikan sebagai keputusan politik, bukan sebagai hasil audit normatif dan teknis yang objektif,” ujarnya.

Ia menambahkan pemisahan fungsi pembuat kebijakan dan pengawas kepatuhan penting untuk menjaga checks and balances.

“Apabila fungsi penilaian dilakukan oleh cabang eksekutif yang juga menjadi pihak dalam perjanjian internasional, maka prinsip checks and balances menjadi tereduksi. Independensi otoritas pelindungan data merupakan fondasi kepercayaan publik dan kredibilitas internasional,” jelasnya.

Pratama menilai ketiadaan Lembaga Pengawas PDP berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hak digital. Tanpa pengawasan independen, risiko sengketa hukum, ketidakpastian regulasi, dan turunnya kepercayaan publik dapat meningkat.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.