Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang mahasiswi berinisial TKS, penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), setelah videonya tengah dugem di klub malam viral di media sosial.
Unggahan tersebut pertama kali muncul di akun Instagram @mediaevent_, menampilkan dua foto TKS dalam suasana berbeda. Pada foto pertama, ia tampak rapi seperti mahasiswa pada umumnya, sementara di foto berikutnya terlihat berpakaian minim di sebuah klub malam.
Narasi unggahan itu berbunyi, “Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K. Malamnya party dong kan kuliahnya gratis.”
Unggahan tersebut langsung viral dan menuai ribuan komentar warganet yang memperdebatkan kelayakan penerima bantuan pendidikan berperilaku demikian.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara UNS, Agus Riwanto, membenarkan bahwa TKS merupakan mahasiswi angkatan 2023 dan telah dilakukan investigasi mendalam oleh kampus.
“UNS telah melakukan investigasi secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak, sehingga UNS perlu mengambil sikap,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang mewajibkan setiap mahasiswa menghindari perbuatan bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.
Atas pelanggaran itu, UNS menjatuhkan beberapa sanksi kepada TKS, yakni surat peringatan pertama, kewajiban menjalani program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa, serta pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023. Selain itu, TKS juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya.
Agus menegaskan, sanksi tersebut diberikan untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera.
“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” katanya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika.
“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tandas Agus.
Program KIP-K sendiri merupakan bantuan pendidikan pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun berprestasi, yang mencakup pembebasan biaya kuliah dan pemberian uang saku bulanan.