Kamis, Maret 12, 2026

Mahfud MD Nilai Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bertentangan dengan Konstitusi

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bertentangan dengan konstitusi.

Mahfud menyebut pasal tersebut bermasalah jika digunakan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.

Ia menilai pasal itu lahir dari kepentingan politik pemerintah dan DPR yang ingin terbebas dari sorotan publik.

Menurut Mahfud, langkah tersebut justru mereduksi hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa tugas utama konstitusi adalah melindungi HAM serta mengatur sistem pemerintahan agar HAM tetap terjaga.

Mahfud menyatakan substansi pasal tersebut keliru karena negara malah mempersempit ruang kebebasan warga.

Ia mendukung gugatan masyarakat terhadap pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.

Mahfud berharap MK kembali memberi jalan tengah seperti saat pernah membatalkan pasal serupa di masa lalu.

Ia juga menilai pembedaan antara kritik dan penghinaan tidaklah sederhana.

Menurutnya, batas antara kritik terhadap institusi dan pribadi sering kali kabur dalam praktik.

Mahfud menilai MK perlu mengurai definisi kritik dan penghinaan secara jelas agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan Pasal 218 tidak melarang kritik.

Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan kritik, termasuk unjuk rasa, tetap diperbolehkan.

Ia menegaskan yang dilarang hanya menista dan memfitnah Presiden atau Wakil Presiden.

Pemerintah beralasan pasal ini diperlukan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara.

Pasal tersebut juga diklaim berfungsi sebagai pengendalian sosial agar konflik horizontal dapat dicegah.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.