Sabtu, Juli 19, 2025
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Misteri Kematian Koh Alex Terungkap: Dibunuh Karyawannya Sendiri karena Sakit Hati

Misteri Kematian Koh Alex Terungkap: Dibunuh Karyawannya Sendiri karena Sakit Hati

Melihat Indonesia

Kasus penemuan mayat pria tertumpuk kardus di sebuah toko sembako di Bekasi akhirnya menemui titik terang. Korban yang diketahui bernama Alex alias Koh Alex ternyata dibunuh oleh karyawannya sendiri.

Mayat Koh Alex ditemukan pada Rabu, 29 Mei 2024, di dalam tokonya di Jalan Kampung Rawapasung RT 03 RW 01, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi. Tubuhnya dalam kondisi tertutup kardus dan kain, sementara motor miliknya hilang dari lokasi. Penemuan mayat ini membuat geger warga sekitar.

Kapolsek Babelan, Kompol Sujito, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam posisi terlentang dan hanya mengenakan celana pendek. “Mayat ditemukan dalam posisi terlentang dengan kondisi kepala ditutup kain dan di atasnya ditumpuk kardus,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial J (33), yang tak lain adalah karyawan toko milik korban. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah hotel bersama istri dan anaknya sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Yang bersangkutan menginap di hotel sejak melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap majikannya,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, pada Jumat (31/5).

Motif pembunuhan ini ternyata karena pelaku sakit hati kepada Koh Alex. Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku kesal karena korban sering memarahinya dan mengungkit-ungkit masalah pribadi.

“Pelaku merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban, bahkan korban pernah mengungkit kalau pelaku numpang hidup di rumahnya,” ujar Kombes Twedi.

Tak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa kabur uang tunai milik toko sebesar Rp 68 juta serta sepeda motor korban. Uang tersebut sempat digunakan pelaku untuk membayar hotel dan kebutuhan lainnya saat dalam pelarian.

Kini, pelaku J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.