Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Seusai menjalani pemeriksaan ketiga di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025), Nadiem membantah terlibat dan menegaskan bahwa dirinya bersih.
Ia mengatakan hidupnya selalu berpegang pada integritas dan kejujuran serta percaya bahwa kebenaran akan terungkap.
Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyampaikan pesan mengharukan untuk keluarganya, terutama bagi sang istri dan empat anaknya yang masih kecil, agar tetap tabah menghadapi ujian.
Ia menegaskan bahwa Allah akan melindunginya dan kebenaran pada akhirnya akan terlihat.
Kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem masih menjabat menteri dan bertemu pihak Google Indonesia membahas program Google for Education.
Dari pertemuan itu, diputuskan penggunaan Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM) dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.
Kejaksaan menduga keputusan tersebut menyimpang dari aturan sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.