Sebuah video viral memperlihatkan oknum polisi meminta warga melepas maling motor yang baru saja tertangkap basah. Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berkaus Polri berdebat dengan warga. Ia meminta agar maling motor yang sudah diamankan bersama barang bukti dilepaskan begitu saja. Warga yang sudah terlanjur geram pun sempat tak percaya dengan ucapan anggota polisi tersebut.
Rekaman itu kemudian menyebar luas di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @info_cikarang_karawang. Dalam video tersebut terdengar oknum polisi berkata, “Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja.” Warga lantas bertanya, “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak,” yang dijawab anggota polisi dengan penjelasan bahwa jika pelaku ditahan hingga persidangan, maka motor korban juga ikut diamankan. “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” ucap anggota polisi.
Buntut peristiwa itu, oknum polisi yang merupakan anggota Polsek Cikarang Utara diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Bahkan Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, juga ikut diperiksa.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, membenarkan hal tersebut. “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Mustofa menegaskan, keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. “Apakah ada (pelanggaran) disiplinnya. Apakah ada kode etiknya. Apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian. Yang jelas, kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan anak buahnya yang dianggap tidak tanggap. “Kami memohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Mustofa memastikan proses hukum terhadap pelaku pencurian motor tetap berjalan. Pelaku bernama Yogi Iskandar (45) kini ditahan di Polres Metro Bekasi. Yogi mencuri sepeda motor Honda Vario dengan cara merusak kontak menggunakan kunci T dan anak kunci.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah kunci kontak, 1 buah STNK asli, 1 buah gagang kunci berbentuk T, 4 buah anak kunci tajam, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas selempang wanita biru-abu, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi Z 2358 CH tahun 2015 dalam kondisi lubang kunci kontak rusak.
“Tersangka barang bukti semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” tegas Mustofa.
Yogi kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.