MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pegawai Bank Mandiri diperiksa sebagai saksi sidang dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Sembilan saksi dicecar mengenai macetnya fasilitas kredit Bank Mandiri Semarang terhadap PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Salah satu saksi, Surya Andika mengatakan, nilai kredit pokok pada PT Citra Guna Perkasa mencapai Rp75 miliar. Jika ditambah bunga dan denda maka kredit macetnya tembus Rp90 miliar.
Sesuai mekanisme, jika kredit macet maka kreditut berhak mengambil alih agunan atau jaminan kredit. Namun, karena PT Citra Guna Perkasa berstatus pailit, maka pengurusan asetnya ditangani kurator.
“Perusahaan tersebut sudah pailit, (sehingga penagihan utang) kami serahkan kepada kurator,” ujarnya Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/9/2024).
Sementara untuk PT Harsam Indo Visitama, kredit yang sudah dicairkan dan berujung macet senilai Rp19,8 miliar.
“Aset yang jadi agunan sudah dilelang berkali-kali, tapi sampai sekarang belum laku,” imbuhnya.
Saksi Indra Jaka selaku auditor Bank Mandiri mengakui fasilitas kredit yang diberikan kepada dua perusahaan itu berujung macet dan menimbulkan kerugian negara.
Meskipun begitu, Indra mengklaim proses pengajuan kreditnya sudah sesuai prosedur strandar operasional (SOP).
Dalam kasus dugaan korupsi ini terdapat empat orang yang menjadi terdakwa. Salah satunya Bambang Suprabowo selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Semarang (saat ini sudah tidak jadi pinca).
Sementara tiga terdakwa lainnnya merupakan pihak swasta. Yakni Agus Hartono, Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi, serta Agung Samodra. (*)