Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan pemerintah tidak memaksa SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina meski saat ini ada kewajiban sementara untuk menutup kekosongan stok.
Ia menekankan, mekanisme tersebut murni business-to-business (B2B) dan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator agar distribusi tetap berjalan.
Menurut Yuliot, kewajiban membeli dari Pertamina bukanlah kebijakan permanen.
Mulai tahun depan, SPBU swasta akan kembali diizinkan melakukan impor BBM sesuai dengan alokasi kuota yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, keterlibatan Pertamina hanya menjadi solusi sementara akibat kelangkaan stok di sejumlah SPBU.
Yuliot juga menambahkan, apabila ada badan usaha swasta yang menolak membeli BBM dari Pertamina, pemerintah tidak akan melakukan intervensi.
Pasalnya, hubungan jual-beli ini tetap mengacu pada kesepakatan antarperusahaan, bukan instruksi pemerintah.
“Karena kondisinya ada kekosongan stok, maka alokasi Pertamina dimanfaatkan. Namun, kalau swasta tidak sepakat, pemerintah tidak bisa memaksa. Semua proses akan dievaluasi kembali,” jelasnya.