MELIHAT INDONESIA, SEMARANG — Aipda Junaedy, anggota polisi yang menjadi bandar judi sabung ayam di Kota Semarang, hanya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaedy dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, Rabu (30/4/2025).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berjudi, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, kata hakim, terungkap bahwa Junaedy merupakan pemilik arena sekaligus penyelenggara judi sabung ayam yang berada di belakang Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
“Saksi-saksi menyatakan bahwa yang memiliki arena perjudian adalah Junaedy,” ujar hakim.
Majelis hakim menganggap perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, anggota polisi dari Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Aipda Junaedy, bersama Faisol Nur didakwa melakukan tindak pidana perjudian karena menjadi penyelenggara sabung ayam.
Kasus ini terungkap setelah penggerebekan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Senin (7/10/2024). (bhq)