Jumat, April 17, 2026

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi: Sudah 5 Tahun Buka Klinik ‘Keluarga Sehat’

MELIHAT INDONESIA – Polisi membongkar praktik busuk dokter gadungan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan Ingwy Tito Banyu (ITB) alias Sunaryanto (39), sebagai tersangka.

Sunaryanto alias ITB sudah hampir 5 tahun menjalani profesi sebagai dokter gadungan.

Sehari-hari, ia membuka Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

ITB yang sebelumnya merupakan pengangguran ini mengaku nekat menjadi ‘dokter’ karena motif ekonomi.

“Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran,” imbuh Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).

Twedi menuturkan, ada beberapa warga di Bekasi yang menjadi korban praktik dokter abal-abal ITB.

“Korbannya ada beberapa masyarakat karena (praktik ITB) sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024 di klinik itu,” ujar dia.

Twedi menuturkan, polisi masih mendalami apakah ada dampak serius yang dialami para korban.

“Masih didalami karena kan tadi ada buku pasien. Nanti kami juga dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat,” imbuh dia.

Polisi juga masih mencari tahu jumlah pasien yang telah diobati oleh ITB.

“Dia beraksi sendiri, dibantu perawat. Mereka hanya bekerja sebagai petugas,” kata Twedi.

Sebelumnya diberitakan, ITB ditangkap pada Jumat (15/3/2024) pukul 19.30 WIB di kliniknya yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan ITB berawal dari adanya laporan warga yang curiga dengan kredibilitas ITB.

Polisi kemudian mendalami bersama IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi.

ITB dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter.

“Memang benar pelaku tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” ucap Twedi.

ITB dinyatakan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandas Twedi. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.