Sabtu, April 25, 2026

Prabowo Tugaskan Gibran Tangani Papua

Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan hak asasi manusia (HAM) dan percepatan pembangunan di Papua.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa penunjukan ini telah dibahas serius dalam beberapa waktu terakhir.

“Concern pemerintah dalam menangani Papua dalam beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari presiden ke wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua, yaitu saya kira ini pertama kali presiden akan berikan penugasan ke wakil presiden untuk penanganan masalah Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 yang disiarkan lewat YouTube, dikutip Selasa (8/7).

Gibran diperkirakan tak hanya menangani pembangunan fisik, tetapi juga mengurusi persoalan HAM secara langsung. Yusril mengungkap bahwa kemungkinan besar “bahkan mungkin ada juga kantornya wakil presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini.” Penugasan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres).

Dalam pernyataan lainnya, Yusril kembali menekankan bahwa penyelesaian masalah papua bakal menjadi penugasan khusus pertama dari Presiden Prabowo ke Wapres Gibran.

“menyelesaikan masalah Papua menjadi penugasan khusus pertama dari Prabowo kepada Gibran. Nantinya penugasan bisa dalam bentuk keppres atau keputusan presiden.” jelas Yusril.

“bagaimana aparat menangani masalah Papua.” Tambahnya.

Penunjukan Wapres untuk urusan Papua bukan hal baru. Pada era Presiden Joko Widodo, Wapres Ma’ruf Amin juga sempat ditugaskan memimpin Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan bahkan berkantor selama lima hari di Papua pada Oktober 2023.

Sementara itu, Komnas HAM Perwakilan Papua mencatat terdapat 22 kasus yang berpotensi melanggar HAM selama semester pertama 2025. Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey, menjelaskan bahwa kasus-kasus itu meliputi sembilan kasus agraria, empat lingkungan hidup, tiga ketenagakerjaan, dua kelaparan, dua kesehatan, satu pendidikan, dan satu pengabaian hak kelompok marginal rentan.

“Beberapa kasus tersebut di atas berpotensi melanggar hak atas kesejahteraan, hak hidup, hak anak dan hak mengembangkan diri,” ujar Frits dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Juni 2025. Sorotan utama juga tertuju pada aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat serta aduan masyarakat terkait dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.