Jakarta ditargetkan bakal jadi role model dalam kebijakan pengupahan. Hal tersebut dimulai dari pemilihan pengurus yang akan melancarkan wacana dari kebijakan pengupahan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik 31 anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2028 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (27/8/2025). Pelantikan ini menjadi langkah strategis Pemprov DKI dalam menghadirkan kebijakan pengupahan yang lebih transparan dan berkeadilan.
Dewan Pengupahan ini beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, hingga pakar dan ahli. Komposisinya terdiri dari 14 orang dari unsur pemerintah, 7 dari pengusaha, 7 dari pekerja/buruh, 2 pakar, dan 1 ahli.
Pramono menilai susunan tersebut merepresentasikan keberagaman kepentingan sehingga mampu memperkuat dialog sosial.
“Kenapa komposisi ini penting? Karena saya berharap Jakarta bisa menjadi role model, contoh bagi daerah lain dalam sistem pengupahan yang berlaku, yang dapat diterima baik oleh pengusaha maupun buruh,” tegas Pramono.
Menurutnya, tantangan pengupahan di Jakarta bukan hanya soal angka Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga keseimbangan antara kepentingan pekerja dengan keberlanjutan usaha.
Oleh karena itu, keberadaan Dewan Pengupahan diharapkan menjadi forum strategis untuk menyusun kebijakan berbasis data dan kondisi riil lapangan, bukan sekadar formalitas.
Pramono juga menaruh harapan besar agar seluruh anggota Dewan bekerja secara profesional, membuka ruang musyawarah, serta menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan sektoral.
“Saya yakin, jika Jakarta bisa menyelesaikan tantangan pengupahan dengan baik, provinsi lain pasti akan menirunya,” ucapnya.
Selain itu, penguatan peran Dewan Pengupahan juga diharapkan mampu menjawab dinamika ekonomi yang terus berubah, mulai dari kebutuhan pekerja, daya saing usaha, hingga tantangan investasi di Ibu Kota.
Dengan adanya dewan ini, Jakarta diharapkan tidak hanya hadir dengan kebijakan yang adil, tetapi juga menjadi barometer nasional dalam sistem pengupahan.