Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa … dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Razman juga dikenakan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sidang vonis ini digelar secara in absentia karena Razman tidak hadir dalam persidangan. Hakim tetap melanjutkan sidang sesuai Pasal 12 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 182 KUHAP yang memungkinkan pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa apabila pemeriksaan perkara sudah selesai.
Tim kuasa hukum Razman menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan melakukan walk out dari ruang sidang. Mereka menuding Jaksa Penuntut Umum tidak jujur terkait kondisi kesehatan Razman. Kuasa hukum bahkan menunjukkan surat keterangan medis dari Island Hospital, Penang, yang menyatakan Razman memerlukan waktu istirahat total selama 14 hari karena alasan kesehatan.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan Razman bersalah melakukan pencemaran nama baik secara berlanjut serta bersama-sama melakukan fitnah terhadap Hotman Paris.