Rapat audiensi yang digelar oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri di gedung STIK‑PTIK Mabes Polri pada Rabu (19/11/2025) memanas setelah kehadiran tiga tokoh yang berstatus tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa), ditolak untuk berbicara secara resmi.
Audiensi awalnya dilaksanakan sesuai undangan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun. Namun Refly kemudian mengajukan tambahan nama ketiga tokoh tersebut, yang ternyata berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo. Karena itu, Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa kehadiran mereka sebagai peserta yang dapat berbicara tidak dapat diterima.
“Nama-nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan yang di surat yang diajukan ke kami… setelah dikonfirmasi kemarin, itu ada nama-nama yang berstatus tersangka. Nah, maka tadi malam kami mengadakan pertemuan rapat kilat. Kesimpulannya, sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka, supaya apa? Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi… kita juga harus pegang etika,” ujar Jimly.
Karena kondisi tersebut, Refly Harun akhirnya mengambil sikap dan memutuskan untuk walk-out dari audiensi. Ia menyatakan keberatan terhadap pembatasan yang diberikan kepada Roy Suryo cs.
“Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap, ini apa-apaan… ini lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu, itu kan belum bersalah,” ujar Refly kepada media.
Jimly kemudian menegaskan bahwa pihak komisi sempat memberikan opsi agar Roy Suryo cs tetap hadir namun tidak diperbolehkan berbicara. “Saya kasih kesimpulan begini, apakah mau duduk di luar saja atau ya sudah pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang… mereka tidak mau, keluar WO gitu loh,” tuturnya.
Proses ini menjadi sorotan karena menyangkut bagaimana lembaga reformasi kepolisian memperlakukan tokoh publik yang tengah dalam status hukum dan soal akses ke ruang dialog publik. Hingga kini, belum ada keputusan lanjutan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri soal kehadiran atau pernyataan resmi dari pihak Roy Suryo cs.