Sabtu, April 26, 2025
Beranda » Pemerintahan » RUU TNI Banyak Penolakan, Tapi Ujungnya DPR Tetap Mengesahkan!

RUU TNI Banyak Penolakan, Tapi Ujungnya DPR Tetap Mengesahkan!

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Meskipun mendapat penolakan dari berbagai pihak, revisi ini tetap melaju hingga tahap pengesahan.

Rapat paripurna pengesahan digelar pada Selasa (18/3/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Sebelum mengetuk palu pengesahan, Puan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I terkait revisi UU TNI. Usai laporan disampaikan, ia langsung menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan.

“Apakah RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab mayoritas anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. Sejurus kemudian, Puan mengetuk palu tanda sahnya revisi UU TNI.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah lebih dulu menyetujui revisi UU TNI dalam rapat pleno tingkat I. Keputusan itu diambil dalam pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dengan dihadiri perwakilan pemerintah.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto didampingi oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

“Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?” tanya Utut saat itu.

Tanpa banyak perdebatan, seluruh peserta rapat pleno menyatakan persetujuan mereka. Ketukan palu Utut menandai selesainya pembahasan di tingkat komisi.

Revisi UU TNI kali ini mencakup perubahan pada tiga pasal utama. Salah satunya adalah Pasal 3 yang mengatur mengenai kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara. Selain itu, Pasal 53 direvisi untuk memperpanjang usia pensiun prajurit TNI.

Perubahan lain yang cukup signifikan terjadi pada Pasal 47 yang mengatur tentang keterlibatan prajurit TNI dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Jika sebelumnya hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI, maka hasil revisi kali ini menambah jumlahnya menjadi 14.

Penambahan usia pensiun dan perluasan peran TNI dalam jabatan sipil sempat menuai perdebatan di publik. Beberapa pihak menilai bahwa revisi ini berpotensi menambah dominasi militer dalam ranah pemerintahan sipil.

Namun, pihak pendukung revisi UU TNI berpendapat bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional. Mereka juga menekankan bahwa revisi ini telah melalui kajian panjang serta mendapat dukungan dari berbagai pihak di pemerintahan.

Sejumlah aksi unjuk rasa sempat digelar di depan Gedung DPR menjelang pengesahan RUU TNI. Ribuan demonstran dari berbagai elemen masyarakat menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap isi revisi yang dinilai berpotensi melemahkan supremasi sipil.

Meski demikian, penolakan tersebut tidak berpengaruh terhadap jalannya sidang paripurna. RUU TNI tetap disahkan dengan suara mayoritas dari anggota DPR yang hadir.

Keputusan ini menjadi salah satu langkah besar dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia. Dampak dari perubahan UU TNI terhadap sistem pertahanan serta hubungan sipil-militer akan terus menjadi sorotan di masa mendatang.

Kini, setelah resmi disahkan, implementasi dari UU TNI hasil revisi menjadi tantangan berikutnya. Apakah revisi ini benar-benar memperkuat peran TNI dalam pertahanan negara, atau justru memunculkan persoalan baru, masih perlu dilihat dalam praktiknya. (**)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Rozaki 

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved