Jumat, April 3, 2026

Sahroni Nilai Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI Tak Langgar Hukum

Pelimpahan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari kepolisian ke institusi militer menuai beragam respons. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai langkah tersebut tidak melanggar hukum karena adanya dugaan keterlibatan anggota TNI.

“Tidak bisa dibilang cacat hukum. Karena melibatkan tentara maka dilimpahkan ke Puspom TNI,” kata Sahroni ditemui di kompleks DPR, Jakarta pada Rabu 1 April 2026.

Ia juga menanggapi kemungkinan adanya keterlibatan pihak sipil dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Menurutnya, meskipun ada unsur sipil, proses penyidikan tetap berada di bawah kewenangan Pusat Polisi Militer TNI setelah pelimpahan dilakukan.

“Kalau memang itu bagian dari TNI, ya, diserahkan Puspom. Enggak bisa apa-apa juga,” ucap dia.

Pelimpahan penyidikan ini sebelumnya disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa, 31 Maret 2026.

Polisi sebelumnya mengungkap adanya dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras.

Namun, langkah tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaannya atas pelimpahan kasus ke institusi militer.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Ia menyebut masih banyak pihak lain yang diduga terlibat.

“(Polisi) belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, auktor intelektualisnya, siapa yang mendanai, dan operasinya,” kata Isnur di kompleks DPR usai rapat bersama Komisi III, Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.

Menurut Isnur, pelimpahan kasus ke Puspom TNI tidak memiliki dasar regulasi yang jelas, termasuk tidak adanya nota kesepahaman (MoU) yang mengatur mekanisme tersebut.

“Seharusnya kepolisian kalau ada penyidikan, harus segera melimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Fadhil Alfathan, yang menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pelimpahan penyidikan dari polisi ke militer, bahkan jika melibatkan anggota TNI aktif.

“KUHAP baru menempatkan kepolisian sebagai penyidik utama,” kata Fadhil pada Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menilai pelimpahan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, seharusnya jaksa sudah terlibat dalam proses penyidikan sebagai peneliti perkara.

“Dominus litisnya adalah di Kejaksaan sebenarnya. Jaksa yang menentukan,” ucap Fadhil.

Perbedaan pandangan antara pihak legislatif dan kelompok masyarakat sipil ini menunjukkan polemik yang masih berkembang dalam penanganan kasus Andrie Yunus, khususnya terkait kewenangan penyidikan dan transparansi proses hukum.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.