MELIHAT INDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan untuk meliburkan sekolah selama bulan suci Ramadan.
Libur sebulan penuh selama Ramadan pernah diterapkan selama pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 1999.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengakui adanya wacana untuk mengambil kebijakan kegiatan belajar mengajar libur sebulan penuh selama Ramadan.
Menurut dia, selama ini libur belajar-mengajar selama Ramadan sudah diterapkan di sejumlah pondok pesantren.
“Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama khususnya di Pondok Pesantren itu libur. Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan,” katanya, Senin (30/12/2024) malam.
Nasaruddin menyampaikan bahwa Ramadan merupakan bulan yang seharusnya difokuskan oleh umat Islam untuk beribadah. Oleh karena itu, ia berharap agar kualitas ibadah para siswa tetap terjaga, baik saat jam sekolah.
Ia menegaskan bahwa peserta didik nantinya dapat lebih fokus pada kegiatan beribadah, semisal mengaji, menghafal Alquran, menjalankan amalan sosial dalam Islam, serta menghabiskan waktu bersama keluarga.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i juga menyebut bahwa wacana libur selama satu bulan bagi siswa sekolah saat bulan Ramadan telah dibahas.
Namun, Syafi’i menjelaskan bahwa hal tersebut masih sebatas wacana dan belum mendapat pembahasan lebih lanjut dari Pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan total 27 hari sebagai hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025. Ketentuan ini diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Peraturan tersebut belum mencantumkan ketentuan mengenai libur nasional selama bulan Ramadan 2025. (*)