MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Fotografer Bambang Wirawan menggugat manajemen Hotel Tentrem Jogja atas penggunaan tanpa izin foto berjudul “Morning at Prambanan”.
Gugatan dilayangkan Bambang ke Pengadilan Niaga pada PN Semarang. Perkara tersebut sedang proses persidangan.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, hari ini Selasa (25/3/2025) agenda sidangnya adalah pemanggilan tergugat.
Dalam gugatannya, Bambang meminta agar pihak hotel dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas hak cipta dan distorsi karya fotografi “Morning At Prambanan” milik Bambang.
Bambang juga meminta tergugat membayar ganti rugi materiel dan imateriel yang totalnya sebesar Rp5 miliar.
Rinciannya, Bambang menyebut menderita kerugian ekonomi akibat penggunaan tanpa izin berdasarkan perhitungan tarif sewa lisensi Rp2,2 miliar dan denda penalti atas pelanggaran hak cipta sebesar Rp1,5 miliar.
Adapun kerugian imaterielnya yakni hilangnya hak eksklusif atas karya, dampak terhadap reputasi, dampak psikologis dan kehilangan potensi pendapatan dari lisensi atas distorsi karya yang setara Rp1,4 miliar
“Total gugatan disesuaikan secara proporsional Rp5 miliar,” tulis Bambang dalam petitum gugatannya sebagaimana dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Sisi lain, Bambang meminta sita jaminan atas aset berupa bangunan Hotel Tentrem milik tergugat yang terletak di Jl. P. Mangkubumi No.72A, Cokrodiningratan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus dugaan penggunaan tanpa izin foto “Morning at Prambanan” oleh Hotel Tentrem Jogja ini sempat dilaporkan di ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).