
Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212 yang rencana digelar pada besok, Kamis 2 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.
“Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, sejumlah Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. “Bagi yang memaksa yaitu kita persangkaan dengan tidak pidana yang ada ditindak pidana khususnya Pasal 212 sampai 218 KUHP,” tegasnya.
Selain tiga Pasal KUHP di atas, Zulpan menjelaskan bagi yang tetap melakukan kegiatan aksi reuni 212 juga dapat dikenakan saksi UU Karantina Kesehatan.