Perkembangan terbaru muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran dalam pengaturan kuota haji khusus.
Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Asep menjelaskan, Ismail diduga memberikan uang senilai total 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama pada era Yaqut Cholil Qoumas.
Salah satu penerima adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan nilai mencapai 30.000 dolar AS.
“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” kata Asep. Ismail juga disebut memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep.
Ia juga mengungkap adanya pertemuan antara Ismail, Yaqut, dan Gus Alex untuk membahas penambahan kuota haji khusus di luar ketentuan 8 persen yang diatur undang-undang.
Dalam pertemuan tersebut, Ismail didampingi oleh Asrul Azis Taba serta Fuad Hasan Masyhur dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Dari hasil pembahasan, disepakati pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.
“Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen 50 persen,” tutur Asep. Setelah kesepakatan, Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur distribusi tambahan kuota haji khusus kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour.
“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” kata Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya telah ditahan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian negara.
Penanganan perkara ini terus berlanjut dengan pendalaman peran para pihak yang terlibat. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Skandal Kuota Haji Makin Melebar! KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Perkembangan terbaru muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran dalam pengaturan kuota haji khusus.
Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Asep menjelaskan, Ismail diduga memberikan uang senilai total 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada pejabat Kementerian Agama pada era Yaqut Cholil Qoumas.
Salah satu penerima adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan nilai mencapai 30.000 dolar AS.
“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” kata Asep. Ismail juga disebut memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep.
Ia juga mengungkap adanya pertemuan antara Ismail, Yaqut, dan Gus Alex untuk membahas penambahan kuota haji khusus di luar ketentuan 8 persen yang diatur undang-undang.
Dalam pertemuan tersebut, Ismail didampingi oleh Asrul Azis Taba serta Fuad Hasan Masyhur dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Dari hasil pembahasan, disepakati pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.
“Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen 50 persen,” tutur Asep. Setelah kesepakatan, Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur distribusi tambahan kuota haji khusus kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour.
“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” kata Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya telah ditahan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian negara.
Penanganan perkara ini terus berlanjut dengan pendalaman peran para pihak yang terlibat. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.