Nama Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading menjadi sorotan usai menanggapi video viral mitra MBG Batujajar, Hendrik Irawan, terkait insentif Rp6 juta. Polemik ini juga berlanjut ke ranah hukum setelah Hendrik melaporkan sejumlah akun media sosial.
Sosok Lita Gading
Lita Linggayani Gading, yang akrab disapa dr. Lita Gading, lahir di Jakarta pada 10 September 1975.
Sebagai psikolog berpengalaman lebih dari dua dekade, ia dikenal vokal dalam isu kesehatan jiwa dan sosial.
Pendidikannya di bidang psikologi menjadikannya narasumber di media massa, termasuk komentarnya pada Mei 2024 terkait kasus Vina Cirebon yang menyoroti aspek kejiwaan.
Di luar praktik klinis, ia juga aktif di dunia hiburan membahas isu trauma dan gangguan mental.
“Keadilan sosial dimulai dari pemahaman hak dan kewajiban yang adil,” ujarnya dalam sebuah wawancara.
Pernah Perkarakan Tunjangan Pensiun Anggota DPR Lita bersama pengacara konstitusional Syamsul Jahidin pernah menggugat tunjangan pensiun anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Permohonan tersebut menyoroti ketidakadilan pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dengan masa jabatan lima tahun.
“Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi, praktisi, pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR RI yang hanya menempati jabatan hanya 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” kata Syamsul Jahidin dalam sidang di MK dikutip dari pemberitaan awak media, pada Jumat (10/10/2025).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai kehilangan objek, sebagaimana dijelaskan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Terkini, Lita menanggapi video viral Hendrik Irawan yang berjoget terkait insentif Rp6 juta. Ia menyampaikan kritik tajam terhadap tindakan tersebut.
“Ini kocak, orang yang selengean (serampangan) terus lapor polisi,” ujar Lita dalam komentarnya dikutip dari Instagramnya pada Minggu (22/3/2026).
Ia menilai polemik muncul dari perilaku individu, bukan program MBG itu sendiri.
“Orang-orang kayak begini nih, yang harusnya kita berantas nih. MBG carut marut gara-gara kalian. Paham kalian. Aneh tahu enggak sih,” katanya.
Lita juga menyoroti sikap Hendrik yang menyalahkan netizen.
“Kamu yang joget-joget, netizen yang disalahkan. Ngapain kamu upload kalau kamu enggak mau dihujat oleh netizen,” katanya.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan membawa isu ini ke MK secara retoris.
“Apa perlu saya mengajukan hal seperti ini ke Mahkamah Konstitusi lagi, gimana menurut kalian? Menari di atas penderitaan Rakyat Indonesia,” ujarnya.
Klarifikasi Hendrik Irawan
Hendrik membantah narasi yang beredar dan menyebutnya merugikan dirinya. Ia telah melaporkan dua akun ke Polres Cimahi.
“Saya sebagai warga biasa, hanya ingin mencari keadilan, hanya ingin mencari bahwa saya dirugikan gitu ya. Dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan. Akun yang meng-up tanpa seizin saya, sudah masuk ranahnya hukum. Yang kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasar dan bukti,” kata Hendrik dikutip dari akun milinya di TikTok.
Ia menegaskan insentif Rp6 juta sudah sesuai juknis program MBG.
“Dalam juknis sudah dijelaskan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari. Nah, si orang itu membuat narasi yang tidak baik bahwa saya joget-joget menerima uang 6 juta. ,” katanya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait etika bermedia sosial dan potensi pelanggaran hukum dalam penyebaran konten digital.