Kekesalan warga Jombang terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diluapkan oleh Joko Fattah Rochim (63), warga Jalan Kapten Tendean, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Senin (11/08/2025), ia mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang membawa satu galon penuh uang koin pecahan Rp200, Rp500, dan Rp1.000, yang merupakan tabungan anaknya sejak kecil.
Setibanya di kantor Bapenda, Fattah langsung menumpahkan ribuan keping koin tersebut di kursi pelayanan untuk membayar tagihan pajak tahun 2024. Ia mengaku, pajaknya melonjak drastis dari Rp400.000 di tahun 2023 menjadi Rp1.238.428, atau naik sekitar 400 persen.
“Kenaikan dari Rp400 ribu ke Rp500 ribu atau Rp600 ribu masih wajar. Lah ini naik Rp1 juta ya memberatkan kita. Uang koin ini sebagai bentuk protes saya. Karena saya gak punya uang, saya pakai uang koin ini yang merupakan tabungan anak saya sejak kecil,” ujar Fattah.
Aksi ini memicu adu mulut antara Fattah dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono, di ruang pelayanan. Hartono menjelaskan kenaikan PBB-P2 terjadi setelah survei ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2022–2024 oleh tim appraisal yang ditunjuk Bapenda dan pemerintah desa.
“Kalau ditanya kenaikan berapa persen tidak bisa mas, soalnya tidak semua merata naik dan ada beberapa wilayah yang juga mengalami penurunan. Ada beberapa memang naik ribuan persen,” terangnya.
Hartono menambahkan, bagi warga yang keberatan bisa mengajukan keberatan untuk keringanan hingga pembebasan pajak.
“Pada tahun 2024 kita menerima sebanyak 11 ribu orang mengajukan keberatan, dan 2025 ini sudah ada sekitar 5 ribu orang yang kita berikan keringanan maupun pembebasan pajak,” pungkasnya.
Fattah sendiri merupakan bagian dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) yang menuntut revisi Perbup Jombang No. 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah. Mereka memprotes kenaikan NJOP dan PBB-P2 yang juga dikenakan pada musala dan tanah wakaf, yang seharusnya dikecualikan.