Sabtu, Maret 28, 2026

Tahanan Rumah Yaqut Picu Permintaan Serupa, KPK Minta Maaf

Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu reaksi berantai di kalangan tahanan KPK. Salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid yang turut mengajukan permohonan tahanan rumah.

Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat tahanan KPK lainnya ‘ngiler’. Salah satunya Gubernur Riau, Abdul Wahid yang juga meminta hal serupa.

Hal itu disampaikan pengacaranya di sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Sidang dihadiri tiga terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam.

“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasehat hukum Abdul Wahid usai sidang dakwaan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (26/3/2026).

“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah saru tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid,” kata penasehat hukum.

Majelis hakim yang memimpin sidang lalu menanyakan kepada Abdul Wahid apakah ada yang ingin disampaikan. Abdul Wahid hanya menjawab ‘sama’ dengan penasihat hukum.

“Ada yang mau disampaikan Saudara Abdul Wahid,” ujar hakim ketua.
“Sama,” jawab Abdul Wahid.

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah selesai diperiksa KPK pada Rabu (25/3). Seusai pemeriksaan, Yaqut mengaku sedang sakit.

“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Izin ya, saya sakit, harus istirahat,” kata Yaqut di gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.
Diketahui, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) setelah permohonan keluarga dikabulkan KPK.

Kebijakan ini turut dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian publik.

“Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan,” ujar Boyamin Saiman.

KPK menegaskan pengalihan tahanan merupakan keputusan lembaga sesuai aturan, sekaligus meminta maaf atas polemik yang muncul.

“Kami pada kesempatan ini… memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep.

Kasus ini menunjukkan efek kebijakan yang meluas, memicu permohonan serupa sekaligus sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.