Proses penanganan sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang sempat terbakar akhirnya selesai. Pertamina EP Cepu secara resmi menyerahkan penanganan pasca tanggap darurat kebakaran sumur tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora pada Senin (1/9/2025) sore.
Dengan adanya penyerahan tersebut, status tanggap darurat yang ditetapkan sejak peristiwa kebakaran Minggu (17/8/2025) resmi dicabut. Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan bahwa kondisi lokasi sudah aman dan warga bisa kembali ke rumah masing-masing.
’’Hari ini kita menandai bahwa status tanggap darurat kita cabut. Penyerahan dari Pertamina ke Pemkab Blora untuk kejadian di Gandu ini sudah dinyatakan aman. Sehingga warga bisa kembali ke rumahnya masing-masing,” ungkap Arief.
Ia menambahkan, sumur minyak yang telah dicor permanen tersebut sudah dipastikan aman. “Ini (sumur minyak) sudah dinyatakan aman dan para pengungsi sudah bisa kembali ke rumahnya masing-masing,” katanya.
Arief juga menyampaikan apresiasi kepada Pertamina, tim BPBD Blora, BPBD kabupaten tetangga, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran.
’’Untuk korban meninggal, luka, maupun rumah yang rusak sudah menerima bantuan dari Baznas kabupaten, Baznas provinsi, serta pihak terkait lainnya,’’ ujarnya.
Selain itu, Pemkab Blora memastikan lahan jagung yang terdampak pemadaman kebakaran akan diganti. Bagi warga yang masih trauma, akan didampingi pihak kepolisian dan pemerintah desa.
’’Semoga kejadian ini menjadi pengingat untuk kita agar tidak terulang kembali,’’ tegasnya.
Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu terjadi pada Minggu (17/8/2025). Insiden itu menewaskan empat warga, membuat satu balita dirawat intensif di rumah sakit, dan memaksa ratusan warga mengungsi. Api berhasil dipadamkan tim gabungan pada Sabtu (23/8/2025) melalui berbagai upaya, termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar.
Perwakilan Pertamina EP Cepu, Ahmad Setiadi, menjelaskan bahwa proses penutupan sumur telah dilakukan sesuai prosedur keselamatan.
’’Alhamdulillah tim kami bersama instansi lain sudah membantu memadamkan api dan kemarin juga melakukan smeting. Setelah itu ditutup, sehingga Insya Allah aman dari kebocoran gas. Harapannya tidak ada lagi kejadian serupa di Desa Gandu, dan ini menjadi pelajaran penting terkait aktivitas pengeboran sumur di masyarakat,” ucapnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana eksplorasi sumur minyak ilegal. Mereka adalah SPR (46), pemilik lahan yang menjadi inisiator pengeboran; ST (42), calon investor; dan HRT alias GD (45), pelaksana pengeboran.
Bupati Arief menegaskan, Pemkab Blora akan berkoordinasi dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah serta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi keberadaan sumur minyak rakyat.
“Jika memang membahayakan, maka akan direkomendasikan untuk tidak diberikan izin dan harus ditutup sesuai aturan Kementerian ESDM,” katanya.