Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Vonis itu juga membebankan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan meski hakim menyebut Tom tidak menikmati hasil korupsi.
“Pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim seperti dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hakim tak membebankan uang pengganti karena Tom tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula.
“Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan… tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi,” jelas hakim.
Hakim menilai impor gula kristal mentah (GKM) yang harus diolah lagi sebelum konsumsi tidak tepat diterapkan secara langsung saat stok gula tidak mencukupi. Tom juga dianggap tidak melakukan pengawasan pelaksanaan operasi pasar yang menyebabkan harga gula tetap tinggi.
“Tidak adanya laporan terkait harga jual dan pantauan harga jual, harga di wilayah tetap cenderung dalam keadaan tinggi,” kata hakim.
Lebih jauh, hakim menyatakan pelaksanaan impor gula melalui perusahaan swasta melawan arah rapat koordinasi yang menetapkan impor dilakukan melalui BUMN dan Bulog, sehingga kerugian negara sebesar Rp 194 miliar terjadi karena keuntungan yang seharusnya diperoleh PT PPI dialihkan ke swasta.
Sementara itu, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan mengajukan banding. “Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” ujarnya Senin (21/7/2025). Ari menegaskan Tom tidak memiliki niat jahat dan tidak ada kerugian negara.
“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” tambahnya.
Namun, Kejaksaan Agung belum memutuskan sikap terkait banding atas putusan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Tim JPU masih pikir-pikir dan mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap.
“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai negara hukum,” kata Anang.
Vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Hakim juga menilai Tom mengedepankan sistem ekonomi kapitalis, mengabaikan asas kepastian hukum, dan gagal menjaga stabilitas harga gula murah dan terjangkau bagi masyarakat.
“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2019 Rp 14.213 per kilogram,” ujar hakim.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan hal meringankan, seperti Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan sudah menitipkan uang selama penyidikan.
Kasus ini mencuat sebagai bukti ketidakcermatan pengelolaan impor gula di Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Tom Lembong, yang berdampak pada kerugian negara dan mahalnya harga gula di pasaran.