Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melontarkan kritik tajam terhadap jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Tom, jaksa justru berusaha memutarbalikkan fakta dan aturan hukum, sehingga membuat proses hukum menjadi tidak logis.
Tom menggunakan perumpamaan korek api dan korek telinga dalam pesawat sebagai gambaran ketidaksesuaian tuduhan jaksa. Ia menjelaskan, meski dirinya membawa korek telinga yang jelas berbeda dengan korek api yang dilarang masuk pesawat, jaksa tetap menuntutnya berdasarkan aturan larangan membawa korek api.
“Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api, terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga. Nah, saya protes, wah ini korek telinga, terus dia bilang, iya, aturan melarang bawa masuk korek api. Jadi kayak tetap aja serba nggak nyambung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tom menuding jaksa seperti “gali lubang yang makin dalam,” mengabaikan fakta persidangan yang telah dibuktikan oleh saksi sebanyak 20 kali. Ia bahkan membandingkan sikap jaksa dengan filosofi hukum “bumi datar,” yang menolak fakta dan logika matematis yang disampaikan.
“Jadi saya merasa seperti jaksa ini sudah masuk ke dalam sebuah lubang. Satu pepatah ya manajemen, itu kalau kita jatuh masuk ke dalam sebuah lubang, langkah pertama adalah jangan gali lebih dalam lagi. Kalau saya lihat, dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, makin masuk. Bukannya keluar dari lubang, malah makin masuk, makin dalam,” tegasnya.
Ia juga membandingkan sikap jaksa dengan filosofi hukum “bumi datar,” yang menolak fakta dan logika matematis yang disampaikan.
“Kesan saya ini udah kayak filosofi hukum bumi datar. Kita menyampaikan sejauh mungkin fakta-fakta, realitas, matematika, prinsip-prinsip yang berbasis logika, terus dia masih ngotot bahwa bumi itu datar, dia sampaikan sebagai fakta bahwa, ya faktanya kita nyetir 1.000 km kita nggak pernah merasakan lengkungan bumi gitu. Jadi, ya gimana ya, mungkin kasih kami waktu untuk mencerna semua ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.