Langkah pemeriksaan internal dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta jajaran jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu. Upaya ini dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Menurut Anang, tim intelijen Kejagung telah lebih dulu mengamankan para jaksa tersebut. Mereka selanjutnya akan menjalani proses klarifikasi oleh tim internal untuk menilai profesionalitas penanganan perkara.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses klarifikasi masih berlangsung dan Kejagung akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” jelas Anang.
Kasus ini bermula saat Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.
Putusan tersebut kemudian memicu sorotan publik terhadap kinerja jaksa, hingga dugaan pelanggaran etik mencuat. Komisi III DPR juga telah menggelar rapat bersama Kajari Karo dan jajarannya pada Kamis (2/4) untuk mendalami penanganan kasus tersebut.