Proyek pengolahan sampah menjadi energi di TPA Putri Cempo kini menghadapi sorotan serius dari pemerintah pusat. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang menjadi andalan saat Solo dipimpin Gibran Rakabuming Raka itu tengah dievaluasi menyeluruh.
Sejak diprioritaskan pada Oktober 2023, proyek ini ditujukan untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi ramah lingkungan hingga 5 megawatt.
Namun dalam perjalanannya, PLTSa sempat menghadapi kendala, termasuk kebakaran pada September 2023 yang membuat Gibran turun langsung meninjau lokasi dan meminta maaf kepada warga terdampak.
Kini, kelanjutan operasional PLTSa tersebut berada di ujung evaluasi. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq membuka peluang penghentian operasi jika hasil audit menunjukkan kinerja yang tidak optimal.
“Nah itu yang agak kita khawatirkan karena secara teknis di logika kami susah sekali. Tapi kami tidak mau mendahului hasil audit appraisal (penilaian). Nanti appraisal kita dulukan, baru sistem teknisnya,” ungkap Hanif.
Hanif menyoroti persoalan “sampah warisan” di TPA Putri Cempo yang belum terurai signifikan meski fasilitas sudah dibangun. Pemerintah pun masih menunggu hasil audit appraisal sebelum mengambil keputusan final.
“Secara teknis memang kami dengan PLN agak hehehe. Tapi kami tidak mau berandai-andai kita menunggu hasil apprasial dari Putri Cempo apakah akan bisa dilanjutkan atau seperti apa. Karena kalaupun tidak visible akan menambah biaya negara yang cukup besar,” urai Hanif.
“Jadi nanti hasil analisa nanti akan menjadi rujukan kita bersama dan kita sudah sepakat itu akan kita lakukan,” imbuh dia.
Evaluasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Jika hasilnya dinilai layak secara teknis dan finansial, pemerintah akan melanjutkan proyek, termasuk kerja sama dengan PLN yang telah dirintis sebelumnya.
“Iya itu nanti bilamana secara teknis itu memadai untuk dilanjutkan dan sustainable dengan angka yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini berdasarkan peraturan presiden 109 tahun 2005 tentu kita akan mengakselerasi semua instrumen termasuk juga mou yang tadi dibangun oleh Pak Gibran,” urai Hanif.
“Karena di zaman beliau kan tidak ada typing fee. Kemudian teknik-teknik yang memang kita perlu sesuaikan dengan 109. Intinya sepanjang itu secara teknis memadai untuk mengolah sampah dengan kerangka yang ditetapkan di Peraturan Presiden 109 kita tentu akan lanjutkan.
Namun kita tidak mau mengandai-andai kita akan selesaikan dulu hasil apprasial kemudian minggu depannya lagi sudah bisa ditunjukin tim untuk melakukan audit appraisal dari operasional Putri jempol,” tambah dia.
Hanif juga menilai kapasitas pengolahan PLTSa saat ini masih sangat kecil dibanding volume sampah harian yang masuk ke TPA.
“Nanti Pak gadis ya tapi memang sangat kecil jadi kita appraisal saja ya biar jawabnya komplit,” pungkasnya.
Keputusan akhir kini bergantung pada hasil audit, yang akan menentukan apakah proyek ini dilanjutkan atau justru dihentikan.