Jumat, April 3, 2026

WNA Malaysia Dihukum 6 Bulan dan akan Segera Didepak dari Indonesia, Ini Sebabnya

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis 6 bulan bui kepada terdakwa warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Mohamad Rahim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi atau ilegal.

Ia melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana tertera dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa divonis pidana 6 bulan,” ujar Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, Jumat (28/6/2024).

Tak hanya itu, orang asing ini juga dihukum membayar denda Rp10 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Mohamad Rahim dikembalikan ke Malaysia setelah selesai menjalani masa hukuman.

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu menyatakan menerima putusan tersebut meski belum sesuai dengan tunutannya.

Ia juga sepakat agar terdakwa bisa segera dikembalikan ke negara asalnya melalui kedutaan besar.

“Perintah majelis hakim, selesai menjalani pidana terdakwa segera dikembalikan kepada negara asal,” katanya.

Mohamad Rahim seorang WNA dinyatakan melanggar aturan keimigrasian. Terdakwa masuk Indonesia tanpa izin dan tanpa dokumen yang sah.

WNA tersebut sebenarnya sudah sering ke Indonesia melalui jalur resmi dan membawa dokumen lengkap. Namun, yang terakhir ia masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Terakhir mau pengobatan setelah dia diiming-imingi oleh orang Jawa Timur mau disembuhkan dari sakit, tapi justru masuk secara ilegal,” tambahnya.(bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.