Tiga bocah asal Kecamatan Gondang, Sragen, Jawa Tengah, mencoreng nama baik bangsa setelah aksi nekat mereka mencoret bendera Merah Putih dengan tulisan “Gaza14”. Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Pelaku berinisial S (13), D (14), dan R (15) awalnya hanya berniat mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka. Namun, niat itu berubah drastis saat mereka menyasar SD Negeri 2 Gondang.
S mencoret dinding dengan tulisan “GAZA”, R yang disebut sebagai otak pelaku menambah coretan “Anti Gaza”, “bom”, dan simbol lain, sementara D ikut menyaksikan tanpa mencegah. Titik puncaknya, mereka menurunkan bendera Merah Putih, menuliskan “Gaza14” di bagian putihnya, lalu mengibarkannya kembali dalam kondisi ternoda.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan kecaman keras atas aksi tersebut. “Ini bukan sekadar keisengan anak-anak, ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.
Para pelaku kini dijerat dengan:
Pasal 66 dan 68 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
Pasal 154A KUHP tentang penodaan lambang negara,
Pasal 234 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP baru.
Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Meski masih di bawah umur, proses hukum terhadap ketiga pelaku tetap berjalan dengan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen serta tenaga psikologis.