Sabtu, Juni 13, 2026

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Nganggur di Gudang: Usulan Dudung Tuai Polemik, Ada Agenda Apa di Baliknya?

Usulan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman agar motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) dimanfaatkan melalui skema cicilan oleh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memicu perdebatan di ruang publik.

Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa ribuan motor listrik tersebut tidak dilelang saja untuk memulihkan potensi kerugian negara di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dudung sebelumnya menyatakan pengadaan lebih dari 21 ribu motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun bukan kebutuhan utama operasional SPPG.

Menurutnya, pegawai SPPG memiliki penghasilan yang cukup sehingga dapat memiliki kendaraan sendiri melalui skema pembiayaan atau cicilan. Ia juga menegaskan keputusan akhir mengenai pemanfaatan aset tersebut berada di tangan pimpinan BGN dan pemerintah.

Usulan tersebut muncul setelah proyek pengadaan motor listrik terseret kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Dalam penyidikan, ditemukan indikasi penggelembungan harga dan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan yang diperuntukkan bagi program MBG.

Meski demikian, opsi pelelangan dinilai tidak sesederhana yang dibayangkan. Secara hukum, aset negara yang masih berstatus barang hasil pengadaan dan berkaitan dengan proses penyidikan belum tentu dapat langsung dilepas melalui mekanisme lelang.

Selain itu, pemerintah juga menghadapi fakta bahwa kendaraan tersebut telah diproduksi dan sebagian besar telah dibayar menggunakan anggaran negara.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai efektivitas skema cicilan bagi pegawai SPPG. Kritikus menilai skema tersebut berpotensi mengalihkan beban dari proyek yang bermasalah kepada pegawai, sementara akar persoalan terkait dugaan korupsi dan kesesuaian kebutuhan pengadaan masih menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum.

Hingga kini belum ada keputusan resmi apakah ribuan motor listrik yang masih tersimpan di gudang akan digunakan untuk operasional MBG, dialihkan ke instansi lain, dijual, atau ditempuh melalui skema kepemilikan oleh pegawai. Pemerintah masih menunggu hasil proses hukum dan evaluasi lebih lanjut terhadap pemanfaatan aset tersebut.

Perdebatan mengenai nasib motor listrik BGN pun terus berkembang. Di satu sisi pemerintah berupaya memastikan aset yang sudah dibeli tetap memiliki nilai manfaat, namun di sisi lain publik menuntut transparansi dan akuntabilitas atas proyek bernilai triliunan rupiah yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.