SUKABUMI – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyatakan mayoritas warga negara Indonesia (WNI) yang melepas kewarganegaraannya melakukannya karena menikah dengan warga negara asing, bukan karena sulit mencari pekerjaan di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri peresmian Pasim Internasional Job Fair di Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026). Menurut Mukhtarudin, data yang diperolehnya dari Kementerian Imigrasi menunjukkan faktor pernikahan menjadi alasan yang paling dominan.
“Yang banyak sekarang itu pindah warga negara oleh karena nikah. Sebenarnya, isunya di-blow up ke lain, padahal dari data yang saya tanya dari Kementerian Imigrasi, yang mau lepas warga negara itu justru oleh karena nikah,” ujar Mukhtarudin.
Ia juga membantah anggapan bahwa banyak WNI berganti kewarganegaraan karena kesulitan mendapatkan pekerjaan. Menurutnya, perpindahan kewarganegaraan memiliki mekanisme hukum yang ketat dan tidak bisa dilakukan dengan mudah.
Namun, pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan di media sosial. Sejumlah warganet mengaku meragukan analisis tersebut karena belakangan ini ramai unggahan WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri dengan menyertakan tagar maupun caption bertuliskan “Lapor Pak” yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam unggahan-unggahan yang viral itu, sebagian WNI memperlihatkan kehidupan dan pekerjaan mereka di luar negeri, sekaligus menyindir pernyataan Presiden Prabowo yang sebelumnya sempat mengatakan bahwa pihak yang merasa “Indonesia gelap” dipersilakan pergi ke luar negeri.
Sebagian warganet menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa motif bekerja dan mencari taraf hidup yang lebih baik juga menjadi alasan banyak WNI memilih menetap di luar negeri.
Meski demikian, unggahan di media sosial tersebut merupakan pengalaman dan pandangan pribadi para pengguna, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan alasan mayoritas WNI melepas kewarganegaraannya.
Hingga kini, pemerintah tetap menyatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, faktor pernikahan menjadi alasan yang paling banyak ditemukan dalam proses perpindahan kewarganegaraan.