REMBANG – Kasus dugaan keracunan setelah konsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Rembang turut diwarnai persoalan lain. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kejadian tersebut di MTsN 1 Rembang justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga diminta meninggalkan lingkungan sekolah.
Awak media dari Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng disebut telah membawa identitas resmi saat datang untuk melakukan peliputan. Namun, mereka dilarang meliput, diminta menunjukkan surat tugas dengan cara yang dinilai kasar, hingga akhirnya diusir oleh oknum guru di lingkungan sekolah.
Tindakan tersebut mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah. Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana bersama Sekretaris Achmad Ris Ediyanto menilai pengusiran wartawan merupakan tindakan yang tidak semestinya terjadi, terlebih di lingkungan pendidikan.
PWI Jateng mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat 1, pihak yang secara melawan hukum sengaja menghalangi kerja pers dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
PWI Jateng juga mendesak pihak terkait menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas insiden tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga penghormatan terhadap profesi wartawan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Menurut PWI Jateng, dugaan keracunan MBG menyangkut keselamatan peserta didik sehingga masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang transparan, akurat dan berimbang.
Insiden tersebut pun kembali menjadi sorotan mengenai pentingnya keterbukaan informasi ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan publik, khususnya keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah.