Sabtu, Juli 19, 2025
Beranda » Berita Terkini » 33 Tahun Mengabdi, Guru di Sukabumi Dibayar Saat Dana BOS Turun

33 Tahun Mengabdi, Guru di Sukabumi Dibayar Saat Dana BOS Turun

Melihat Indonesia

Saryono (55), guru honorer asal Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, sudah mengabdikan dirinya selama 33 tahun mengajar meski gaji yang diterima sangat minim, yakni hanya Rp350 ribu setiap tiga bulan sekali.

Dengan semangat juang tinggi, Saryono tetap konsisten mencerdaskan anak-anak di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Tegal Panjang, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, meski harus menempuh perjalanan sejauh 7 kilometer dari rumahnya menggunakan sepeda motor.

Di tengah keterbatasan penghasilan sebagai guru honorer, Saryono juga menanggung kebutuhan keluarganya, termasuk menghidupi istri dan dua kakak iparnya yang sudah lanjut usia dan tak bisa bekerja. Untuk tambahan, ia serta istrinya bertani palawija dan membuka warung kecil-kecilan.

Saryono mengungkapkan perjuangannya sejak pertama mengajar pada 1992, saat gaji yang diterimanya hanya Rp10 ribu per bulan dari iuran masyarakat.

“Begitu susah payah. Saya dulu digajinya melalui SPP dari iuran masyarakat sebulan cuma Rp10 ribu.”
“Tidak ada generasi di sini karena tempatnya juga jauh dari kota, terpencil, terisolir,” ujarnya.

Meski telah beberapa kali mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai tetap, baik PPPK maupun PNS, hingga kini ia belum mendapatkan kesempatan tersebut. Dengan usia yang kini sudah 55 tahun, Saryono berharap pemerintah memberikan perhatian serius dan pengangkatan resmi untuk guru honorer yang telah lama mengabdi.

“Harapan saya kepada pemerintah mohon dengan sangat untuk mengangkat saya baik melalui PPPK atau PNS secara otomatis.”

“Karena apa, dilihat dari pengabdian begitu lama, usia begitu lanjut juga, mau kapan lagi kalau-kalau saya nantinya tidak kebagian jatah sedangkan pengabdian udah begitu lama,” tandasnya.

Kisah Saryono juga mencerminkan kondisi serupa yang dialami guru honorer di berbagai daerah lain, seperti di Sulawesi Selatan, yang menerima gaji di bawah standar dan terus memperjuangkan haknya melalui jalur seleksi PPPK.

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.