SEMARANG – Seluruh tempat wisata di Jawa Tengah tidak buka saat pelaksananaan PPKM darurat Jawa Bali. PPKM Darurat Jawa Bali yang dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021 membuat seluruh tempat wisata di Jawa Tengah di tutup.
Penutupan tersebut tertuang dalam instruksi Gubernur (Ingub) nomor 2 tahun 2021 dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021.
Sinoeng Nugroho Rahmadi, Kepala dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Jawa Tengah mengatakan, setelah menerima Ingub dan inmendagri langsung dikomunikasikan oleh para pelaku pariwisata di Jawa Tengah.
Mereka sepakat untuk menutup tempat wisata yang ada.
“Mereka menaati kebijakan pemerintah dan menutup destinasi wisata hingga 20 Juli 2021,” ujarnya, Mengutip Tribun Jateng, Sabtu (3/7/2021).
Sinoeng menjelaskan, hotel, dalam hal penerimaan tamu harus melaksanakan pembatasan, restoran, serta tempat makan lainnya juga dilakukan pembatasan yakni hanya dibolehkan menerima layanan take away (bawa pulang).
“Sesuai ketetapan di masa pandemi layanan ditutup pukul 20.00 WIB, Ujar Sinoeng.
Menurutnya, Disporapar telah berkoordinasi dengan Disperindag, Satpol Pp, dan pemerintah Kabupaten Kota untuk melakukan pemantauan dengan cara random sampling. Pihaknya tidak memberikan toleransi bagi pelaku usaha maupun wisata yang masih nekat melanggar.
Nanti Satpol PP bersama TNI Polri untuk melakukan penutupan,” terangnya.
Sinoeng memberikan contoh, di Kota Semarang telah diambil tindakan penutupan di sejumlah warung makan, toko, layanan cafe saat menjelang persiapan PPKM Darurat.
Pihaknya berharap saat pelaksanaan PPKM Darurat semua pelaku usaha sudah mulai patuh demi kepentingan masyarakat dan tertanganinya angka epidemologi penyebaran kasus Covid-19.
“Langkah berikutnya kami akan berkomunikasi melalui zoom metting, dan tinjauan langsung ke lapangan. Namun tinjauan langsung di lapangan dilakukan yang dianggap layak untuk dilakukan peninjauan agar tidak melanggar sesuai yabg telah ditetapkan Inmendagri dan Ingub,” jelasnya.
Disisi lain, ia mengatakan untuk tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok selama PPKM Darurat masih diperbolehkan buka. Namun ada persyaratan yang harus dipatuhi yaitu pembatasan jumlah pengunjung, dan jam operasional pukul 20.00.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi yang nyata dan riil jika menemui pelanggaran agar kami cepat melakukan tindak. Selain itu jangan menyebarkan berita hoaks,” tutupnya.