MELIHAT INDONESIA – Rencana pemerintah memberi bantuan sosial (bansos) kepada tukang judi online, mendapat banyak respon negatif.
Penjudi online bisa saja disebut korban, namun tidak tepat untuk memberikannya bansos.
Sebab, tidak semua penjudi online masuk kategori layak menerima bansos atau berstatus masyarakat miskin.
Alih-alih memberi bantuan kepada pecandu judi online (judol), pemerintah diminta fokus memberantas judol, serta menjauhkan masyarakat dari akses judi online.
Demikian disampaikan sosiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Bagong Suyanto, Minggu (16/6/2024).
“Kalau diberi bansos sebaiknya tidak. Karena penjudi tidak selalu miskin,” ujar Bagong saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
Menurut Bagong, pemerintah sebaiknya menggencarkan sosialisasi dan mendorong pihak keluarga, agar memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban yang ingin terlepas dari jeratan judi online.
“Perlu community support system, dukungan keluarga penting,” jelas Bagong.
Penjudi online, kata Bagong, bisa saja dikategorikan atau disebut sebagai korban, lantaran terdapat di antaranya yang awalnya terpapar konten di internet, kemudian mencoba-coba dan menjadi ketergantungan atau kecanduan.
“Penjudi bisa disebut korban karena adiktif. Penjudi memang acapkali kecanduan,” ungkap Bagong.
Bahkan, Bagong menilai efek adiktif dari judi online bisa lebih besar dibandingkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Sebab, judi online membuat para pemainnya berspekulasi dan berharap bisa mendapatkan banyak keuntungan.
Faktor lainnya adalah mudahnya akses terhadap judi online, dibandingkan judi konvensional.
Para penjudi bisa mengaksesnya melalui layanan internet secara mandiri, tanpa diketahui banyak pihak.
Akibatnya, penjudi terus mengadu nasib dan peruntungannya lewat kegiatan tersebut.
“Mereka adiktif untuk terus berspekulasi mengadu nasib dan harapan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.
“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Muhadjir bilang, judi online memang memiskinkan masyarakat.
Oleh karenanya, korban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru. (*)