MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Seorang kontraktor dari Semarang, Hari Mulyono, tengah memperjuangkan asetnya seharga ratusan miliar yang dijual oleh kreditur.
Aset tersebut berupa tanah seluas 12.331 meter persegi yang di atasnya berdiri belasan gudang dan kantor di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Kota Semarang.
Berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2022, nilai asetnya mencapai Rp122 miliar.
“Aset saya dijual oleh orang yang mengutangi saya (kreditur) dengan bunga tinggi,” ucap Hari di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (20/6/2024).
Kreditur pemberi utang yang saat ini ia gugat, menjual aset tanah dan bangunan milik Hari hanya seharga Rp50 miliar.
“Itu pun NPWP dibayar atas nama saya tanpa seizin saya,” tuturnya.
Hari mengakui pernah berutang pada tergugat Rp17 miliar dengan jaminan aset di Jalan Arteri Soekarno-Hatta.
Namun, ia tidak menghendaki kreditur menjual asetnya, terlebih tanpa persetujuannya.
Apalagi Hari juga sudah bersedia membayar utang beserta bunga dengan total Rp27 miliar.
Nasi sudah menjadi bubur. Aset Hari telanjur dijual oleh kreditur dengan harga sangat rendah.
Kini Hari memutuskan berjuang lewat jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Untung Haryanto, ia menggugat kreditur beserta pihak terkait.
Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang ini telah memasuki tahap pembacaan gugatan setelah sebelumnya mediasi gagal ditempuh. (*)