MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kasus pembobolan Bank Jateng Cabang Koordinator Purworejo yang merugikan negara Rp3,5 miliar masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Majelis hakim turut mencecar saksi pegawai Bank Jateng yang berperan meloloskan fasilitas kredit kepada CV Alam Rizqi yang berujung macet tersebut.
Terdakwa Moch Waluyo selaku Direktur CV Alam Rizqi mengajukan kredit untuk membiayai proyek pekerjaan Double Track antara stasiun Purwokerto hingga Stasiun Kroya wilayah DAOP V Purwokerto.
Dalam pengajuan pinjaman tersebut, Moch Waluyo menyertakan dokumen Purchasing Order (PO) yang tidak benar. Namun, perbuatan itu tidak terlacak oleh pihak perbankan.
Kasi Legal dan Administrasi Bank Jateng Purwokerto, Yuliano Hendri Setyo Andi yang bertugas mengecek persyaratan kredit, menyebut saat itu tidak bisa membedakan dokumen PO yang asli atau bukan.
“Saya tak bisa membedakan PO asli bukan,” ujar Yuliano di persidangan, Rabu (31/7/2024).
Majelis hakim pun mengkritik ketidaktelitian Yuliano. “Bagaimana itu, kan wewenang Saudara, karena Anda Kasi legal admin,” ucap hakim.
Pada akhir 2019, Yuliano mendapat teguran ringan karena kurang teliti. Teguran disampaikan secara tertulis oleh kantor tempatnya bekerja.
Dalam perkara korupsi ini, terdapat dua terdakwa yang dituntut secara terpisah. Keduanya adalah Moch Waluyo selaku debitur dan Soesianto Wibowo selaku bendahara proyek pembangunan jalur kereta api yang berperan membuat dokumen PO palsu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dari nilai pinjaman yang dicairkan Bank Jateng Rp10 miliar, telah ada pengembalian. Namun, masih kekurangan yang tak bisa dipulihkan Rp3,5 miliar. (bhq)