MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah digugat praperadilan karena serampangan menghentikan penyidikan kasus pemalsuan surat dengan tersangka notaris Yustiana Servanda.
“Gugatan praperadilan itu sudah diputus oleh hakim tunggal M. Anshar Madjid,” jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Haruno Patriadi, Jumat (23/8/2023).
Dalam salinan putusan itu disebutkan, PN Semarang menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka notaris Yustiana Servanda dan memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan.
“Menyatakan SP3 yang diterbitkan termohon (Polda Jateng) tidak sah dan tidak berdasar hukum,” tegas Hakim Anshar Madjid.
“Memerintahkan termohon untuk membuka kembali penyidikan atas tersangka Yustiana Servanda,” imbuhnya.
Dalam persidangan, Polda Jateng berdalih menghentikan penyidikan kasus ini karena ada saksi yang sulit dihadirkan serta tidak kooperatif.
Padahal, saksi tersebut sifatnya hanya tambahan.
Penyidik sebenarnya telah menemukan minimal dua alat bukti yang bahkan sudah diuji melalui proses sidang praperadilan.
Sebelumnya notaris Yustiana Servanda dua kali mempraperadilankan status tersangka dirinya. Kedua praperadilan itu ditolak karena hakim menilai proses penetapan tersangka sudah sesuai hukum acara.
Menurut hakim Anshar Madjid, jika praperadilan telah diperiksa dan diputuskan ditolak, maka penyidik berkewajiban menindaklanjuti dengan melengkapi berkas penyidikan.
Kasus dugaan pemalsuan oleh notaris Yustiana Servanda mulai mencuat setelah Michael Setiawan melaporkannya pada Agustus 2022 ke kepolisian.
Yustiana diduga memalsukan akta relas rapat pemegang saham PT Mutiara Arteri Property. Ia memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut. (bhq)