Minggu, April 26, 2026

Pengusaha Agus Hartono Diadili terkait Pencucian Uang Bank BJB Semarang

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Komisaris PT. Seruni Prima Perkasa, Agus Hartono diadili terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank BJB Semarang.

Sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, tetapi terdakwa Agus Hartoni mengikutinya secara daring dari lapas.

Dalam dakwaan disebutkan, Agus Hartono selaku Komisaris PT. Seruni Prima Perkasa mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank BJB Semarang dengan melampirkan dokumen fiktif.

Setelah dana kredit cair sebesar Rp17,8 miliar ke rekening PT. Seruni Prima Perkasa, Agus Hartono menempatkan, mengalihkan, mentransfer dana tersebut ke beberapa rekening yang seolah-olah supplier.

Selanjutnya Agus Hartono mentransfer sebagian dana tersebut ke rekening sendiri dan sebagian lagi digunakan untuk membeli saham PT. SB Con Pratama.

Perkara pencucian uang dengan terdakwa Agus Hartono masuk dalam tahap sidang eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa, Senin (9/9/2024).

“Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam membuat dakwaan,” ucap penasihat hukum Agus Hartono saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi fasilitas kredit modal kerja PT BPD Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa.

Dalam korupsi itu, Agus Hartono dinyatakan bersalah dan divonis bui 9,5 tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp14,7 miliar sesuai putusan banding yang dikuatkan dalam putusan kasasi.

Perkara korupsi ini juga menyeret pihak Bank BJB Semarang bernama Meidina Indriyati. Ia divonis 4,5 tahun dan denda Rp400 juta. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.