MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sidang dugaan korupsi dan pencucian uang Bank Mandiri Semarang menghadirkan sejumlah saksi mulai dari notaris hingga perwira TNI.
Notaris asal Kabupaten Kudus, Lilis Gunawan dicecar pertanyaan soal perannya membantu proses balik nama sertifikat tanah yang dijadikan sebagai agunan kredit Bank Mandiri.
Saat itu Lilis mengurus peralihan status kepemilikan tanah dari pemilik lama Kasmadi ke pemilik baru Agus Hartono. Menurutnya, saat itu semua dokumen persyaratan telah disiapkan para pihak.
“Saya yang memproses sertifikat Agus Hartono. Syarat-syarat semua lengkap,” ujar Lilis saat bersaksi dalam sidang terdakwa Agus Hartono, dkk, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/10/2024).
Lilis tidak mengetahui ternyata ada itikad buruk dari Agus Hartono yang memalsukan persyaratan peralihan sertifikat. Bahkan, tanah yang diurus ternyata belum lunas dari pemilik pertamanya.
Selain lilis, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Dwi Hastuti notaris Semarang, Zulaikha notaris Semarang, dan Tri Sakti Handayani notaris Brebes.
Dalam sidang yang sama, jaksa menghadirkan seorang perwira TNI bernama Kapten Mujiyono selaku anggota Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad). Dia dicecar soal kerja sama antara Puskopad dengan PT Citra Guna Perkasa (CGP) perusahaan milik Agus Hartono.
Dia membenarkan adanya kerja sama antara Puskopad dengan PT CGP pada 2016 silam, yakni pekerjaan timbunan perluasan bandara dengan nilai kontrak sekitar Rp2 miliar. Namun, pekerjaan tersebut tidak selesai.
“Tidak selesai karena keterlambatan pekerjaan. Sebelum putus kontrak kami sempat memberi peringatan 1-3 hingga akhrinya putus kontrak,” ujar Mujiyono.
Saat itu pihak Bank Mandiri sempat ke lokasi proyek untuk menanyakan pekerjaan yang dihendel PT CGP. “Hanya menanyakan lokasi mana yang dikerjaan CGP,” imbuhnya.
Mujiyono tidak mengetahui soal penyertaan dokumen pesanan barang yang digunakan Agus Hartono untuk pengajuan kredit di Bank Mandiri.
Dia juga menegaskan kerja sama Puskopad dengab PT CGP hanya dilakukan pada 2016. “Setelah itu tidak ada lagi,” tegasnya. (*)