MELIHAT INDONESIA, BANJARBARU – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, menghadapi ancaman diskualifikasi dari kontestasi Pilkada 2024.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan pembatalan pencalonan mereka, berdasarkan dugaan pelanggaran serius terhadap Pasal 71 Ayat (3) dan (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Laporan Dugaan Pelanggaran
Laporan pelanggaran ini pertama kali diajukan oleh Wartono, calon Wakil Wali Kota dari pasangan pesaing, pada 21 Oktober 2024. Wartono menuduh pasangan petahana telah menyalahgunakan wewenang jabatan mereka untuk kepentingan kampanye, dengan memanfaatkan program-program pemerintah yang diluncurkan selama masa jabatan.
Proses Investigasi Bawaslu
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kalsel melakukan penyelidikan mendalam. Muhammad Radini, Komisioner Bawaslu Kalsel, mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa 35 orang saksi, terdiri dari 30 saksi fakta dan 5 saksi ahli. “Kami telah melakukan kajian mendalam, dan sejumlah alat bukti yang dilaporkan memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Radini dalam konferensi pers pada 1 November 2024.
Saksi fakta yang diperiksa mencakup pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam program-program yang menjadi sorotan. Sementara itu, saksi ahli memberikan analisis hukum yang mendasari dugaan pelanggaran.
Bantahan dari Pasangan Aditya-Said
Muhammad Aditya Mufti Ariffin membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa beberapa program pemerintah yang dipermasalahkan, seperti “Angkutan JUARA” dan bantuan sosial bertuliskan “Bakul Juara,” sudah menjadi kebijakan pemerintah kota yang sah dan dijalankan jauh sebelum masa kampanye.
Aditya juga menekankan bahwa slogan yang digunakan dalam kampanyenya, “KERJA NYATA SEMAKIN JUARA,” berbeda dari tagline pemerintah sebelumnya. “Program ini adalah inisiatif pemerintah kota, dan tidak bertujuan sebagai kampanye terselubung. Kegiatan ini menyasar institusi sosial seperti yayasan anak terlantar, bukan masyarakat perorangan,” tegas Aditya.
Selain itu, Said Abdullah menambahkan bahwa mereka telah berkomitmen menjalankan program yang berpihak pada masyarakat sejak awal masa jabatan mereka. Ia menuduh bahwa laporan ini hanya bentuk serangan politik untuk menjatuhkan pasangan petahana.
Tanggapan KPU Kalsel
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengonfirmasi bahwa KPU akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai peraturan yang berlaku.
“KPU memiliki waktu tujuh hari untuk menelaah dan memutuskan apakah rekomendasi Bawaslu akan diterima atau ditolak,” ujar Andi. Jika pasangan Aditya-Said tidak puas dengan keputusan KPU, mereka berhak menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU Kalsel juga sedang bersiap untuk mendistribusikan surat suara ke seluruh daerah, termasuk Banjarbaru. Rencana distribusi dijadwalkan setelah kedatangan surat suara di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada 2 November 2024.
Dampak Potensial
Isu ancaman diskualifikasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Jika pasangan Aditya-Said didiskualifikasi, dinamika politik di Banjarbaru bisa berubah drastis. Sementara itu, pasangan pesaing, Lisa Halabi-Wartono, tengah menanti keputusan akhir KPU yang bisa menjadi keuntungan bagi mereka.
Pilkada Banjarbaru 2024 mencerminkan ketatnya persaingan politik dan menyoroti pentingnya integritas serta ketaatan terhadap peraturan pemilu. Keputusan KPU dan kemungkinan jalur hukum selanjutnya akan menjadi penentu masa depan pasangan Aditya-Said. Apakah mereka dapat melanjutkan pencalonan, atau harus menghadapi kenyataan diskualifikasi? Apakah hal ini juga bisa menular ke daerah lain? (**)