MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bea Cukai membongkar penyelundupan satu kontainer berisi 19.000 botol minuman keras (miras) ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Miras itu diimpor dari China tanpa dokumen yang sah.
Kasus penyelundupan miras yang terjadi pada Februari 2024 tersebut telah dilimpahkan penyidik Bea Cukai Tanjung Emas kepada penuntut umum Kejari Kota Semarang, Kamis (12/12/2024).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo membenarkan telah menerima berkas beserta tersangka kasus penyelundupan miras.
“Tersangkanya berinisial D. Selanjutnya tersangka kami tahan di Lapas Kedungpane Semarang,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, tersangka D sebenarnya hanya pegawai di perusahaan importir sikat pembersih. Namun, D otak penyelundupan miras karsna ia merupakan pegawai yang bertugas mengurus dokumen impor.
“Intinya tersangka mengimpor satu kontainer miras dari China, tapi di dokumen pemberitahuan impornya tertulis sikat pembersih. Jadi antara dokumen dan barang yang dikirim berbeda,” beber Agus.
Barang bukti yang disita dari perkara ini berupa 19.000 botol miras berbagai merek. “Kurang lebih ada 30 merek berbeda,” imbuhnya.
Saat ini, miras tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.
Tersangka D disangkakan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (*)