MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sembilan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang dinyatakan positif narkoba.
“Ada 9 orang yang positif,” ujar Kepala Rutan, Eddy Junaedi di kantornya Jalan Dr Cipto No 62 Semarang, Selasa (17/12/2024).
Informasi tersebut sekaligus membantah beredarnya kabar yang menyebut ada 16 tahanan posotif narkoba.
“Iya benar, namun jumlahnya bukan 16,” imbuhnya.
Sembilan orang tersebut merupakan napi kasus narkoba dan rata-rata residivis. Kini mereka tengah menjalani hukuman yang mayoritas divonis 6-7 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine yang merupakan bagian dari penggeledahan rutin, diketahui mereka mengkonsumsi narkotoka jenis sabu-sabu dan pil koplo.
Eddy belum bisa memastikan dari mana para tahanan mendapatkan suplai barang haram tersebut. Namun, narkoba diduga berasal dari proses pengiriman barang luar.
“Saat ini masih penyelidikan masuknya dari mana. Tidak ada barang bukti, sepertinya barang datang, habis pakai. Info sementara masuk melalui barang kunjungan,” imbuhnya.
Atas temuan ini, Eddy mengaku kecolongan. “Padahal sudah dilakukan penggeledahan berkali-kali namun karena masih manual sistem, belum ada alat, jadi mungkin kita kecolongan,” akunya. (*)