MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Proyek jalur kereta api di Jawa bagian tengah diduga ada yang dikondisikan agar keuntungannya bisa untuk menutup utang saat pemilihan presiden (pilpres).
Hal itu dibicarakan dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur KA dengan terdakwa Yofi Okatrisza, pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang.
Awalnya, penasihat hukum Yofi menanyakan kepada kontraktor H. Muhamad Syarif Abubakar yang dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/12/2024).
Menurut informasi, terdapat utang Rp5,5 miliar yang pada 2019 silam digunakan untuk menyukseskan capres Joko Widodo.
Utang tersebut baru dibayar Rp3,3 miliar, sehingga masih ada sisa utang sekitar Rp2 miliar.
“Untuk mengganti utang pilpres, saudara mendapat pekerjaan ini?” tanya penasihat hukum Yofi kepada saksi Syarif.
Namun, Syarif tidak mengakuinya. Dia membenarkan ada utang pilpres yang belum dibayar, tetapi konteksnya berbeda dengan alasan memenangkan proyek jalur KA.
Penasihat hukum Yofi masih mengejar jawaban saksi Syarif. Pasalnya, saat itu ada atensi khsusus dari atasannya agar proyek untuk saksi Syarif dimenangkan. Sebab itu pula terdakwa tidak memungut suap kepada Syarif.
“Karena itu, terkait fee, Pak Yofi (terdakwa) tidak mau menerima karena itu untuk bayar utang,” tuturnya kemudian.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi pun heran mengapa ada pembahasan utang pilpres dalam proyek jalur KA.
“Yang nyalon presiden siapa? Kok heran, ini proyek negara untuk hutang pilpres. Nanti negara ini mau bagaimana kalau hal-hal seperto proyek sudah dikondisikan untuk membayar urusan pilpres,” sergah Hakim. (*)