Minggu, April 19, 2026

Mengapa Pengguna Narkoba di Semarang Direhabilitasi, Tak Diproses Hukum hingga Pengadilan?

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Seorang pecandu narkotika di Semarang, Florencia Irena Hermawan perkaranya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ).

Oleh karena itu, kasus penyalahgunaan narkotika tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan. Florencia hanya wajib menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

RJ kasus Florencia awalnya diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

“Kami ajukan RJ dan disetujui Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum),” ujar Kasi Pidana Umum Kejari, Sarwanto, Jumat (3/1/2025).

Sarwanto mengatakan, untuk perkara narkotika tidak mudah dilakukan RJ. Sehingga, RJ kasus narkotika ini baru pertama di Semarang.

Pengajuan RJ terhadap pecandu narkotika mendasarkan pada Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022.

Alasan disetujuinya RJ dan permohonan rehabilitasi yaitu berdasarkan penyidikan, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.