MELIHAT INDONESIA, NIAS – Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia sekitar 10 tahun di Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecocokan antara keterangan korban dan hasil visum. “Hari ini, kami menetapkan D sebagai tersangka. Yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” ujarnya, Rabu (29/1).
Dugaan Kekerasan Terbukti dari Visum
Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, terutama di bagian tangan. Namun, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap bukti lebih lanjut dan kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami masih mendalami motif penganiayaan ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Ferry.
Kasus Terungkap Setelah Video Viral
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar sebuah video yang menunjukkan kondisi bocah perempuan dengan kaki dalam keadaan tidak wajar, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa delapan saksi untuk memperjelas kejadian tersebut.
Polisi Jamin Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Kapolres Ferry meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas serta memastikan korban mendapat pendampingan yang dibutuhkan.
“Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan korban akan mendapat perlindungan,” pungkasnya. (**)