MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya di Kelurahan Mugas, Kota Semarang diselesaikan di luar persidangan.
Dalam kasus ini, sosok ibu bernama Ariesta Arum Windayani melakukan kekerasan secara berulang kepada putri kandungnya dengan cara memukul hingga berdarah, menyiram air, dan mencakar.
Ariesta ditetapkan tersangka oleh polisi usai ia dilaporkan oleh ibunya sendiri alias nenek dari korban. Kemudian, tersangka sempat ditahan di Lapas Perempuan Semarang.
Kini, Ariesta tak perlu menjalani proses persidangan di pengadilan berkat pemberian maaf oleh anaknya disaksikan keluarga dan tokoh agama dan tokoh masyarakat di kampungnya.
“Tersangka dan korban yang memiliki hubungan ibu-anak ini sudah sepakat berdamai tanpa paksaan,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Selasa (25/2/2025).
Adanya perdamaian menjadi salah satu syarat dikabulkannya permohonan penyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restorative of justice (RJ).
“Tersangka kami bebaskan hari ini,” imbuh Sarwanto yang mendampingi Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji.
Ia menjelaskan, selain perdamaian, syarat dalam RJ lainnya juga dipenuhi. Di antaranya tersangka baru sekali melakukan tindak pidana; mendapat persetujuan dari tokoh masyarakat dan keluarga; dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan. (*)